Kemensos Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Malang

Reporter

Antara

Jumat, 26 November 2021 15:06 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial memberikan pendampingan ke korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, Ajeng Rahayu Prastiwi mengatakan kondisi psikologis korban kekerasan seksual dan penganiayaan berinisial HN saat ini sudah semakin membaik.

"Kondisi psikologis HN lebih tenang sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Ajeng dalam keterangan tertulis, Jumat 26 November 2021.

Ajeng menjelaskan Kemensos melalui Sakti Pensos mengambil peran sejak awal kasus ini mencuat. Kini, korban tersebut berada di bawah pengawasan penuh dan pendampingan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu.

Tim pendamping, lanjutnya, terus membangun kedekatan dengan korban dan memberikan penguatan sosial emosional kepada korban yang berusia 13 tahun tersebut. Pendampingan yang dilakukan tersebut, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tim Balai Antasena bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) juga akan memberikan pendampingan untuk proses BAP ketiga.

Advertising
Advertising

Pendampingan itu akan diberikan dalam proses BAP ketiga yang akan dilakukan di Polresta Malang Kota. Selain itu, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rekomendasi terhadap para pelaku sebelum P21.

Dalam kesempatan itu, Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang Diamira yang melakukan pendampingan menambahkan dengan berbagai terapi yang dilakukan oleh tim sudah memberikan dampak positif bagi korban.

Saat ini, korban bisa berkomunikasi dengan baik walau masih menyisakan trauma terhadap para pelaku. Korban juga masih mengeluhkan rasa sakit di kepala dan perut.

"Korban juga telah mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut membantu korban dalam kasus ini. Korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut," tambah Diamira.

Sebagai informasi, korban yang berusia 13 tahun tersebut, dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan terjadi pemerkosaan.

Kemudian istri siri dari tersangka pelaku pemerkosaan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.

Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku pemerkosaan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.

Baca: Kementerian PPPA Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Malang

Berita terkait

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

2 hari lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

2 hari lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

3 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

11 hari lalu

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

11 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

12 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

15 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya