Pakar Hukum Nilai MK Main Politik Jalan Tengah dalam Putusan UU Cipta Kerja

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 25 November 2021 22:30 WIB

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Konstitusi seperti mengambil politik jalan tengah dalam putusan tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ia menilai gelagat itu salah satunya bisa dilihat dari 9 hakim ada 4 orang yang memiliki pendapat berbeda.

“Putusan ini memang ‘jalan tengah’,” kata Bivitri lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021. Bivitri mengatakan jalan tengah yang diambil itu membuat bingung.

Putusan MK, kata dia, menyatakan bahwa proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Bila demikian, kata dia, seharusnya produk yang dihasilkan dari proses itu juga inkonstitusional. “Sehingga dianggap tidak berlaku,” kata dia.

Meski demikian, kata Bivitri, putusan Mahkamah Konstitusi justru membedakan antara proses dengan hasil. “Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.

Bivitri melanjutkan putusan MK yang mengabulkan gugatan formil ini pertama dalam sejarah. Dia bilang tak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil UU Cipta Kerja atau omnibus law karena cacat formil yang didalilkan para pemohon sangat nyata dan sederhana.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, ia menilai MK juga masih melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu, ia menyatakan jalan keluarnya adalah putusan MK yang membingungkan itu. Bivitri menyebutnya dengan istilah conditionally unconstitusional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun.

Bivitri menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja bukan kemenangan pemohon. UU Cipta Kerja tetap berlaku dua tahun lagi.

Meski demikian, dia menilai masyarakat masih bisa bernafas. Sebab dengan adanya putusan ini pemerintah belum bisa lagi membuat peraturan pelaksana dalam dua tahun ke depan. ”Tetapi ini pun berarti peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku,” kata Bivitri soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Baca juga: YLBHI Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggantung dan Tidak Tegas

Berita terkait

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

7 hari lalu

Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.

Baca Selengkapnya

DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

8 hari lalu

DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

Komisi Pemerintahan DPR melontarkan wacana ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

8 hari lalu

DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

9 hari lalu

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

9 hari lalu

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK

Baca Selengkapnya

Sang Pisang Sepi, Yang Ayam Kaesang juga Ditinggal Pembeli

9 hari lalu

Sang Pisang Sepi, Yang Ayam Kaesang juga Ditinggal Pembeli

Dua bisnis kuliner Kaesang Pangarep, Sang Pisang dan Yang Ayam, di Jakarta sepi. Putra bungsu Presiden Jokowi itu sedang mendapat sorotan publik.

Baca Selengkapnya