Dewas Jatuhkan Sanksi kepada Dua Pegawai KPK

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Selasa, 23 November 2021 14:22 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media secara daring, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. Dewan Pengawas KPK menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto karena terbukti melanggar etik.

"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang juga sebagai Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa, 23 November 2021.

Abertina menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Mereka dianggap mengabaikan kewajiban membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Adapun hal memberatkan, yaitu para terperiksa yang memegang jabatan struktural seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku KPK, minimal di unit atau satuan kerjanya.

Sedangkan hal meringankan, yakni para terperiksa menyadari akan kekeliruannya dan akan memperbaiki di kemudian hari dan para terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan terperiksa II Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.

Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.

Haris menjelaskan pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.

"Di dalam laporan tersebut, juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (uang persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat sehingga uang pajak dan LS (pembayaran langsung) bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menyatakan Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.

"Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab saudara Aries Ricardo Sinaga. Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," ucap Haris.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti penyelesaian atas laporan manajemen terkait hasil tinjauan Laporan Keuangan KPK Semester I TA 2020, Sekjen KPK menerbitkan surat tugas yang berlaku sejak 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 yang menunjuk Juliharto sebagai ketua tim atau tim task force.

Adapun tugasnya, yaitu memberikan arahan kepada para anggota untuk melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi pembukuan BPP Penindakan 1 dan 2 serta melapor hasil verifikasi dan rekonsiliasi kepala Kepala Biro Perencanaan Keuangan.

Surat tugas itu kemudian diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Bahwa perpanjangan surat tugas tersebut tanpa ada laporan dari terperiksa II atas nama Juliharto selaku Ketua Tim Task Force kepada terlapor I Arif Waluyo selaku Kepala Biro Perencanaan Keuangan yang kemudian menjadi Kepala Biro Keuangan," kata Haris.

Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020.

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

10 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

13 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

23 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

23 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya