PPKM Level 3 Sepekan di Libur Nataru, Berikut Aneka 10 Larangan

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 November 2021 23:11 WIB

Pengunjung melakukan Scan Kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi di NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pembukaan usaha karaoke keluarga tersebut sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia

Beleid itu selama libur natal dan tahun baru alias libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru pada Rabu, 17 November 2021 secara daring.

Muhadjir menjelaskan, kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru di antaranya adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

Advertising
Advertising

Dilansir dari bisnis.com, PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut rincian yang diterapkan saat PPKM Level 3 selama libur Nataru:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Sebab, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri PPKM Level 3 tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

M. RIZQI AKBAR

Baca: PPKM Level 3, Wisata Alam Papandayan Garut Uji Coba Buka untuk Umum

Berita terkait

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

8 hari lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

25 hari lalu

Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

Direktur Utama TMII Claudia Ingkiriwang menuturkan festival ini ditujukan bagi warga yang ingin menikmati libur Lebaran tetapi tidak dapat mudik.

Baca Selengkapnya

Meriahnya Malam Takbiran di Kota Batam, Ada Pawai Kendaraan Hias

26 hari lalu

Meriahnya Malam Takbiran di Kota Batam, Ada Pawai Kendaraan Hias

Kendaraan hias yang dibuat para peserta pawai Kota Batam berbagai macam bentuk, mulai dari bentuk tanjak Melayu, masjid, hingga kapal.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran, Ini 10 Aplikasi untuk Pantau Cuaca, Macet hingga Penginapan

34 hari lalu

Mudik Lebaran, Ini 10 Aplikasi untuk Pantau Cuaca, Macet hingga Penginapan

Persiapan yang matang menjadi kunci mudik Lebaran yang aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung dari Jokowi, Ahli Bahasa, Sosiolog UI, dan Profesor Linguistik UGM

36 hari lalu

Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung dari Jokowi, Ahli Bahasa, Sosiolog UI, dan Profesor Linguistik UGM

Jokowi pernah beri definisi yang berbeda antara mudik dan pulang kampung saat Pandemi Covid-19. Ini pandangan ahli bahasa dan Profesor Linguistik UGM.

Baca Selengkapnya

Ini Jadwal Pawai Ogoh-Ogoh 2024 di Bali dan Rutenya

57 hari lalu

Ini Jadwal Pawai Ogoh-Ogoh 2024 di Bali dan Rutenya

Pawai ogoh-ogoh adalah salah satu rangkaian acara sebelum merayakan hari raya Nyepi yang penuh makna. Ini jadwal pawai ogoh-ogoh dan rutenya.

Baca Selengkapnya

Viral Pedagang Es Krim Dijambret di Bekasi, Uang Buat Pulang Kampung Raib

27 Februari 2024

Viral Pedagang Es Krim Dijambret di Bekasi, Uang Buat Pulang Kampung Raib

Seorang pria pedagang es krim jadi korban penjambretan di Jalan Teuku Umar, Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jumat, 23 Februari 2024. Terekam CCTV.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Naik 10 Persen saat Nataru, OJK: Modus Salah Transfer

12 Januari 2024

Pinjol Ilegal Naik 10 Persen saat Nataru, OJK: Modus Salah Transfer

OJK memberikan sejumlah tips kepada para pelapor maupun kepada masyarakat untuk mengantisipasi penipuan pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Selama Libur Nataru, KA Bandara Medan Angkut 158.757 Penumpang, Naik 685 Persen dari Tahun Lalu

10 Januari 2024

Selama Libur Nataru, KA Bandara Medan Angkut 158.757 Penumpang, Naik 685 Persen dari Tahun Lalu

KA Bandara di Medan, yang melayani 24 perjalanan KA Bandara Kualanamu dan 20 perjalanan KA Srilelawangsa.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah saat Nataru

9 Januari 2024

BPH Migas Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah saat Nataru

Penjelasan BPH Migas terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa daerah saat periode Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya