Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 17 November 2021 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan, Napoleon Bonaparte dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya Selasa 16 November 2021.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ujar Dedi, Selasa 16 November 2021
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Baca: MA Kembalikan Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara