Hati-hati Tindakan yang Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual

Reporter

Tempo.co

Senin, 15 November 2021 16:02 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini kasus pelecehan seksual mencuat ke publik setelah kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswa saat melakukan bimbingan di Universitas Riau, pada pengujung Oktober lalu.

Di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS atau Permendikbud 30) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selama ini, banyak yang menyangka bahwa pelecehan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim. Nyatanya, ada banyak jenis perlakukan lain yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual, dan dapat mengakibatkan trauma dan gangguan kesehatan bagi korban.

Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Di mana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Berikut jenis-jenis pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, dikutip dari laman ners.unair.ac.id.

Advertising
Advertising

1. Pelecehan jenis kelamin
Berkomentar dengan nada menghina terhadap jenis kelamin tertentu bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, pelecehan seksual berupa hinaan terhadap jenis kelamin juga dapat menimpa laki-laki.

2. Perilaku cabul atau menggoda
Perilaku cabul juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah.

3. Pemaksaan seksual
Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman dan membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak pemaksaan tersebut.

4. Menjanjikan imbalan
Pelecehan seksual juga dapat berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan tersebut dapat menyinggung sekaligus merendahkan martabat seseorang.

5. Sentuhan fisik yang disengaja
Menyentuh fisik seseorang secara sengaja dengan tujuan mengarah kepada tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Pengacara Sebut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Masuk Penyidikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Pentingnya Pendidikan Seksual pada Anak di Era Digital

14 hari lalu

Psikolog Sebut Pentingnya Pendidikan Seksual pada Anak di Era Digital

Peran orang tua sangat penting untuk membuka informasi mengenai kesehatan dan pendidikan seksual kepada anak, khususnya anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

29 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

32 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya