KPK Cecar Pejabat Bank BPD Bali Soal Barang Bukti dalam Kasus Dana Insentif
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 13 November 2021 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Perencanaan dan Starategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti dalam kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018. KPK mencecar Widyastuti mengenai barang bukti yang disita penyidik.
“Dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman dari pihak terkait,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Widyastuti merupakan istri dari I Dewa Nyoman Wiratmaja. Nyoman merupakan dosen ekonomi dari Universitas Udayana yang pernah diperiksa dalam kasus Dana Insentif Daerah Tabanan. Selain dosen, Nyoman pernah menjabat sebagai staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti. Nyoman juga merupakan sepupu Eka.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Eka Wiryastuti pada Kamis, 11 November 2021. Eka dicecar mengenai persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK menyatakan telah menaikkan perkara pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan ini ke tahap penyidikan. Telah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkannya.
Baca: KPK Panggil Stafsus Eks Bupati di Kasus Korupsi Dana Insentif Tabanan