Breaking News: Polisi Tahan Sopir Vanessa Angel

Kamis, 11 November 2021 14:45 WIB

Polisi menandai posisi mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel setelah mengalami kecelakaan di ruas tol Jomblang, Kamis siang, 4 November 2021. Selain Vanessa dan Bibi, di dalam mobil juga membawa putra mereka, Gala bersama seorang sopir dan seorang pengasuh anak. Istimewa

TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyidik menahan sopir almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody, di Polres Jombang, Kamis, 11 November 2021. Ia ditahan setelah dari hasil gelar perkara sehari sebelumnya penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Jody juga telah dibawa ke Polres Jombang dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena kondisinya stabil. Jody dijerat menggunakan Pasal 310 ayat 4 UU RI tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.

Di dua pasal tersebut Jody dinilai telah melakukan kelalaian dalam mengemudi sehingga berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Selain itu Jody juga dinilai dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan nyawa diri maupun orang lain.

Menurut Larif, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Jody disebut bermain telepon genggam saat mengemudi. "Di beberapa tempat dia bermain handphone, salah satunya pada jam 11.58," ujar Latif dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur.

Selain membuat konten medsos, kata Latif, tersangka juga sempat menghubungi bapaknya saat mengemudi. Orang tua Jody telah diambil keterangannya dan mengakui dihubungi anaknya. "Pengakuannya dua kali main telepon genggam, karena ini terkait dengan kepribadian yang bersangkutan. Itu keahlian dia, nyatanya kontennya ada di medsos kan," ujar Latif tanpa mau menjelaskan yang dimaksud.

Advertising
Advertising

Pelanggaran lain yang dilakukan Jody ialah memacu kecepatan mobilnya, Pajero Sport warna putih, 130 Km/jam ketika terjadi kecelakaan di titik tumbur pada Km 672.300 tol Jombang arah Surabaya. Padahal pada pentunjuk rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dinyatakan bahwa kecepatan maksimum 80 Km/jam. Kepada penyidik Jody mengaku memacu mobil dengan kecepatan 120 Km/jam.

Ihwal dugaan bahwa kecelakaan terjadi karena sopir Vanessa Angel kelelahan dan mengantuk, akan didalami pada saat pemeriksaan lanjutan pada tersangka. "Itu nanti masuk dalam teknis pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Tersangka, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Berita terkait

Rujak Uleg Surabaya yang Tak Sekedar Festival

3 jam lalu

Rujak Uleg Surabaya yang Tak Sekedar Festival

Pemerintah Kota Surabaya menggelar Festival Rujak Uleg 2024 di Balai Kota, Ahad pagi, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

1 hari lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 hari lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

2 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

2 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

2 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

4 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

4 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

4 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya