Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Minta Pindah Tahanan Polres Jakpus

Selasa, 9 November 2021 16:34 WIB

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengajukan permohonan untuk pindah tahanan ke Polres Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 November 2021. “Ini tahanannya khusus, tahanan KPK. Dia punya rumah tahanan sendiri,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.

Kuasa hukum Angin tak menyampaikan alasan kliennya untuk pindah. Majelis hakim menyampaikan agar kuasa hukum mengajukan saja permohonan tersebut, dan hakim akan melihat relevansi perpindahan tersebut.

Angin saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Usai persidangan, ia mengungkapkan alasannya mengajukan pindah ke rutan Polres Jakarta pusat. “Supaya konsultan bisa komunikasi dengan kita,” kata Angin.

Kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa menemui Angin di rutan KPK. Sebab, KPK tidak memiliki jadwal kunjungan untuk tahanan. “Makanya kita kesulitan untuk konsultasi dengan klien.”

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya mendakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta. Suap itu diberikan untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Menurut jaksa, suap diduga diberikan kepada Angin Prayitno Aji untuk merekaya nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya