Kasus Penganiayaan Kace, Polri Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 2 Petugas Rutan
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 6 November 2021 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Propam Mabes Polri memberikan sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri yang lalai hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Kace adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus selama sepekan di Divisi Propam Polri. "Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan, Sabtu 6 November 2021.
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri, yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu 3 November 2021. Putusan sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan terhadap Muhammad Kace.
Menurut Ramadhan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penepatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung.
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya. Dalam kasus penganiayaan ini, Polri telah menetapkan 5 tersangka, salah satunya Napoleon.
Baca: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Muhammad Kace ke Polri