Begini Persiapan Pelaksanaan Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Rabu, 3 November 2021 18:17 WIB

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anak terhukum mati perkara narkotika, Merry Utami, Devy Christa bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo
memberikan grasi kepada ibunya. Devy menyerahkan surat terbuka dan surat pribadinya untuk mendorong Presiden Jokowi mengabulkan grasi untuk ibunya. Surat permohonan agar Merry tidak jadi menjalani hukuman mati itu diserahkan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 1 November 2021.

Menurut dia, ibunya tidak pernah membuat masalah selama di penjara, dia berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Merry. Sehingga, eksekusi mati tidak dilangsungkan.

Akan halnya Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mempersiapkan kemungkinan agar koruptor dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya bisa dihukum mati.

Pelaksanaan hukuman mati harus melalui beberapa proses yang diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010. Ada empat tahap tata cara pelaksanaannya dimulai dari tahap persiapan; pengorganisasian; pelaksanaan; dan pengakhiran.

Mengutip dari laman peraturan.go.id, pada tahap persiapan harus ada perintah tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan perintah tertulis, Kapolda memerintahkan
Satuan Brimob Daerah menyiapkan pelaksanaan pidana mati.

Jika pelaksanaan hukuman mati di luar wilayah hukum pengadilan maka Kapolda dan kejaksaan setempat berkoordinasi dengan kapolda dan kejaksaaan yang jadi tempat pelaksanaan pidana mati.

Personel yang mengeksekusi disiapkan dari Brimob dan harus memenuhi kriteria sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes. Mereka harus memiliki mental yang baik, tidak ada hubungan keluarga atau saudara dengan terhukum mati, dan mampu menembak minimial berada di kelas 2.

Advertising
Advertising

Baca: Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati

TIKA AYU | EK

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

7 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

7 hari lalu

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

9 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

11 hari lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

15 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

19 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

24 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya