Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus PDPDE Sumsel Alex Noerdin ke JPU
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 3 November 2021 03:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 November 2021.
"Tadi sudah tahap I ya, PDPDE. Tadi saya sudah tanda tangan mau dikirim ke JPU," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi kepada Tempo pada 2 November 2021.
Keempat tersangka itu adalah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan; mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang; mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S; dan Alex Noerdin.
Namun dari keempat tersangka, hanya Alex Noerdin yang tidak dijerat oleh pasal tambahan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Supardi mengatakan, penyidik hingga kini belum menemukan buktinya jika Alex Noerdin menerima uang atau hadiah dalam perkara tersebut. "Sementara yang AN (Alex Noerdin) belum dapat juga, sampai sekarang masih kesulitan," kata Supardi.
Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai US$30,194 juta. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
ANDITA RAHMA
Baca juga:
Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel Akan Dijerat Pasal TPPU
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu