MA Dinilai Keliru soal Putusan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 2 November 2021 15:42 WIB

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Agung salah kaprah memahami istilah restorative justice (keadilan restoratif) yang menjadi salah satu alasan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau yang biasa disebut aturan pengetatan remisi koruptor.

Menurut dia, restorative justice seharusnya berpihak pada korban bukan pelaku. “Katanya PP itu tidak sejalan dengan restorative justice, ini salah kaprah,” kata Bivitri dalam diskusi daring ICW, Selasa, 2 Oktober 2021.

Bivitri menjelaskan keadilan restoratif bukan sekedar memberikan solusi sama-sama menang. Pendekatan restoratif, kata dia, juga bukan bertujuan agar orang yang dipenjara berkurang.

Ia menilai konsep itu lahir dalam hukum hak asasi manusia ketika mekanisme peradilan tidak bisa memberikan keadilan yang maksimal bagi korban. “Makanya dikembangkan konsep restorative justice untuk menciptakan keadilan, terutama untuk korban,” kata dia.

Keadilan untuk korban, kata dia, menjadi pertimbangan utama dalam penggunaan konsep tersebut. Oleh karena itu, Bivitri menilai, putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aturan pemberlakuan pengetatan pemberian remisi koruptor tidak sejalan dengan konsep restorative justice adalah keliru. “Dalam korupsi yang menjadi korban adalah masyarakat, bukan koruptor,” kata Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dkk yang sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan narapidana merupakan manusia yang bisa melakukan kekhilafan. Majelis berpendapat mereka dapat dikenai pidana namun tidak harus diberantas.

Majelis menilai yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. "Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," seperti dikutip dari petikan putusan Mahkamah Agung tentang aturan pengetatan remisi koruptor.

Baca juga: KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

4 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya