Mahfud Md Sebut Putusan MK Perkuat Isi Perpu Covid-19, Minta Tak Didramatisasi

Sabtu, 30 Oktober 2021 06:21 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 justru menguatkan posisi dan pandangan pemerintah. Ia menilai putusan Mahkamah justru membenarkan isi UU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Covid-19 itu.

"Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 29 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi pemberitaan atas putusan MK tersebut. Menurut dia, dari 28 pemberitaan yang tayang hingga Jumat siang, sembilan di antaranya keliru. Mahfud pun menyebut ada provokasi seakan-akan penanganan Covid-19 tak berdasar hukum dengan adanya putusan Mahkamah itu.

Mantan Ketua MK ini mengatakan Perpu Covid-19 dibuat dengan prosedur yang benar. Sebab, MK menolak seluruh pengujian formil yang diajukan pemohon. Adapun secara materiil, kata dia, frasa yang dianggap membuat pemerintah kebal hukum itu sebenarnya telah tertuang di sejumlah aturan lain.

Pemohon judicial review ini menyoal Pasal 27 ayat (1) dan (3) yang dianggap membuat pemerintah kebal hukum atas kebijakan keuangan yang diambil demi penanganan Covid-19. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Sedangkan Pasal 27 ayat (3) berbunyi bahwa Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menurut Mahfud, Pasal 27 yang terdiri dari tiga ayat itu saling berkaitan. Ia mengatakan MK bukannya menghapus ayat (1) dan (3), tetapi menambahkan frasa yang sudah tertuang di Pasal 27 ayat (2), yakni "sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dalam bahasa bebas, lanjut Mahfud, pemerintah tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata dalam kebijakan anggaran Covid-19 sepanjang beritikad baik dan sesuai undang-undang. Mahkamah disebutnya meng-copy paste ketentuan di ayat (2) itu ke ayat (1) dan (3).

"Bagi kami ini memperkuat posisi, pandangan pemerintah tentang undang-undang ini," ujar Mahfud Md.

Mahfud mengatakan, frasa semacam itu juga tertuang dalam sejumlah undang-undang. Seperti di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 50 dan 51; Pasal 28 ayat (1) UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Pasal 2 UU Pengampunan Pajak; Pasal 224 UU MD3; UU Advokat; UU Otoritas Jasa Keuangan; hingga UU Bank Indonesia.

"Itu sudah ada di berbagai peraturan perundang-undangan lain, jadi tidak usah didramatisir seakan-akan ini dibatalkan, harus ditambah," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah juga tak anti dengan penegakan hukum jika memang terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Buktinya, kata dia, bekas Menteri Sosial Juliari Batubara pun dibawa ke pengadilan karena kasus hukum. Juliari dihukum atas perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Buktinya Menteri Sosial, meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan, tetap dihukum. Ini tidak menghalangi penegak hukum untuk mamuman tindakan kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan Covid ini," kata Mahfud Md.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal Kebal Hukum di Perpu Covid-19

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

5 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

17 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

22 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya