Pimpinan MPR Minta Presidential Threshold Pilpres 2024 Dikaji Lagi
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 28 Oktober 2021 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendorong agar aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden untuk Pilpres 2024 ditinjau ulang. "Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia," tutur Syarief Hasan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ia menilai konstitusi atau UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Prinsip Pasal 6A UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu.
Oleh karena itu, ia menyatakan berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi pemilu adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. "Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi," tutur Syarief.
Ia menyatakan di sejumlah negara demokrasi aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru mengikis hak demokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.
"Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal," tuturnya.
Oleh karena itu, ia menuturkan jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mencabut aturan presidential threshold maka telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya.
"Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan dengan mengeluarkan perppu misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung Jokowi Tolak Tiga Periode