Polri Jelaskan Alasan Belum Blokir Aplikasi Judi dan Pornografi

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 26 Oktober 2021 18:23 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Dalam kasus ini turut disita sejumlah laptop dan CPU dan PC, puluhan HP, hingga belasan token bank swasta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan belum mengajukan pemblokiran terhadap aplikasi 19Love.me. Aplikasi itu memuat konten permainan perjudian dan video live pornografi.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Kami masih dalam proses pengembangan sehingga belum ditutup," ujar dia melalui konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Penyidik, kata Andi, masih menelisik dugaan keterlibatan pelaku lain serta perputaran uang yang dihasilkan dari aplikasi 19Love.me tersebut. Saat ini sudah ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait dengan perputaran uang, aplikasi itu diketahui mampu meraup omset hingga Rp 4,5 miliar setiap bulan. "Kami sudah mendeteksi (pelaku lain) karena ini tersebar di seluruh Indonesia. Tentunya ini tidak serta merta langsung kami tutup," ucap Andi.

Dalam aplikasi ini, untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring.

Advertising
Advertising

Namun, supaya dapat bermain dan menikmati konten pornografi, pemain harus membeli koin terlebih dahulu dengan minimal mengisi atau top up sebesar Rp 36 ribu atau ditukar menjadi 12 koin.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dalam perkara perjudian dan pornografi berbasis aplikasi ini dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) JO Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Polri Ungkap Judi dan Pornografi Berbasis Aplikasi, Kantongi Omset Rp 4,5 M

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

6 jam lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

2 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya