Azis Syamsuddin Ucapkan Sumpah Atas Nama Orang Tuanya di Sidang Robin Pattuju

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 26 Oktober 2021 04:46 WIB

Tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Azis mengakui pernah bertemu Stepanus Robin Pattuju lebih dari sekali. Ia juga mengakui pernah mentransfer uang kepada Robin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak bersumpah saat bersaksi dalam sidang suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju hari ini. Dia sampai membawa-bawa almarhumah orang tuanya.

“Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya…,” kata Azis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Robin Pattuju.

Mulanya, salah satu pengacara Robin bertanya mengenai peran Azis dalam pengangkatan pimpinan KPK era Firli Bahuri. Azis menjawab dia adalah orang yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga mengangkat kelima pimpinan KPK yang menjabat sekarang. Pada 2019, Azis menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum DPR.

Setelah penjelasan itu, Azis tiba-tiba mengucap sumpah demi Allah dan demi Rasulullah bahwa dia tidak melakukan hal-hal di luar aturan. Dia mengatakan ada isu yang berkembang. Namun, dia tidak menjelaskan isu yang dimaksud.

Lalu, Azis mengucapkan sumpah lagi atas nama mendiang ayahnya, ibunya, dan keluarga serta keturunannya, bahwa isu itu tidak benar. “Saya berani atas nama almarhum ayah saya, atas nama almarhum ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini tidak pernah saya melakukan itu ada isu-isu yang berkembang,” kata Azis.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima suap sebanyak Rp 11,5 miliar. Sebanyak Rp 3,5 miliar diduga berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis diduga memberikan suap agar Robin mengakali perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya