Tersangka Pinjol Ilegal Buat 95 Koperasi Fiktif, Diduga Dijual ke WNA
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Senin, 25 Oktober 2021 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan tersangka sindikat pinjaman online atau pinjol ilegal berinisial JS membuat 95 koperasi simpan pinjam fiktif. JS merupakan satu dari tiga tersangka sindikat pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri.
"Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.
Helmy mengatakan Polri akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait dengan proses perizinan pendirian koperasi. Selain 95 KSP tersebut, JS membuat satu koperasi bernama KSP Solusi Andalan Bersama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan KSP Solusi Andalan Bersama mengelola 23 aplikasi pinjaman online. Ibu yang bunuh diri di Wonogiri, kata Rusdi, diketahui memiliki pinjaman dari 23 aplikasi tersebut. "KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 23 aplikasi pinjaman online ilegal," kata Rusdi.
Kasubdit Industri Keuangan Nonbank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Makmun, mengatakan koperasi simpan pinjam tersebut diduga didanai atau dijual kepada warga negara asing. Menurut dia, lebih dari 90 KSP fiktif yang dibuat JS sudah berubah kepemilikan.
JS, kata Makmun, diduga berperan menawarkan KSP tersebut kepada pihak di luar negeri untuk menjadi investornya. Namun, dia mengaku Polri masih mendalami kemungkinan adanya agen khusus di luar negeri. "Kami masih mendalami pemodalnya apakah masih ada di dalam atau di luar negeri," ujar Makmun.
<!--more-->
Makmun tak merinci berapa nilai transaksi dari penjualan KSP tersebut kepada investor WNA. Ia mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan bukti transaksi tersebut.
"Karena berkaitan dengan transaksi uang yang tidak kecil, saya khawatir salah bicara," kata Makmun. "Nanti tindak pidana pencucian uang ini kami akan dalami."
Menurut Helmy Santika, JS berperan mencari, merekrut, dan memfasilitasi warga negara asing agar bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi. Baik untuk pembukaan maupun tanda daftar perusahaan, hingga pembukaan di payment gateway. Dua tersangka lainnya, yakni DN dan SR, berperan sebagai direktur dan pembantu JS.
Helmy berujar, Polri menemukan sejumlah bukti berupa akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama dan KSP lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan payment gateway. Ada pula barang bukti berupa telepon seluler, beberapa kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pajak, kata Helmy, kartu-kartu NPWP itu dibuat rata-rata pada Mei 2020. Namun hingga saat ini sindikat tak memberikan tanda daftar perusahaan maupun memperbarui informasi lain, termasuk melapor SPT.
"Jadi pendapat kami bahwa ini digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway ini," ujarnya. Polri juga menyita uang sekitar Rp 21 miliar yang diduga hasil kejahatan dari rekening Koperasi Solusi Andalan Bersama dalam perkara pinjol ilegal.
Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Polisi: Pinjol Terdaftar OJK Dijadikan Etalase
BUDIARTI UTAMI PUTRI