KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Kuansing
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Senin, 25 Oktober 2021 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dan kantor Bupati Kuansing atau Kuantan Singingi Andi Putra pada 22 Oktober 2021. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap izin perkebunan sawit yang membuat Andi menjadi tersangka.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 25 Oktober 2021.
Selain rumah dan kantor bupati, tim KPK turut menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, serta kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Dari keempat lokasi itu, tim mengambil bukti berupa dokumen yang diduga berhubungan dengan rekomendasi dan persetujuan Andi untuk perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.
“Selanjutnya berbagai bukti ini akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara,” kata Ali.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Sudarno. KPK menyangka Bupati Kuansing menerima janji suap Rp 2 miliar untuk mempermulus perpanjangan izin perkembunan PT Adimulia. Dari janji itu, Andi diduga sudah menerima Rp 700 juta.
Baca juga: KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing, Ini Sebabnya