Azis Syamsuddin Akui Bertemu dengan Eks Penyidik KPK dan Kasih Duit

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 25 Oktober 2021 15:35 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada 24 September 2021 lalu. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah bertemu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju lebih dari sekali. Azis juga mengakui pernah mentransfer uang kepada Robin.

“Sekitar tiga kali,” kata Azis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Azis mengatakan kedatangan pertama Robin pada 2019 hanya untuk berkenalan. Dalam pertemuan selanjutnya, kata dia, Robin meminta bantuan dana. “Bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi Covid,” kata Azis.

Azis berdalih sebenarnya tahu dilarang memberikan uang kepada Robin yang berstatus penyidik KPK. Namun, kata dia, Robin meminta bantuan itu secara memelas. “Saya secara ikhlas untuk kemanusiaan karena beliau datang dengan memelas, ya saya bantu,” kata dia.

Pada permintaan pertama, Azis mengakui memberikan uang sebanyak Rp 10 juta. Robin sebenarnya meminta lebih banyak, namun Azis mengatakan tidak memegang uang kas ketika itu. Terlebih, Robin datang malam hari. “Sehingga saya merasa iba,” kata Azis.

Advertising
Advertising

Bila Azis mengatakan uang itu adalah pinjaman, KPK memiliki keyakinan berbeda. KPK menyangka uang tersebut diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus perkara yang menyeret namanya, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. KPK menduga janji uang yang diberikan Azis sebanyak Rp 3 miliar.

Adapun, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total uang sebanyak Rp 11 miliar dari Azis Syamsuddin dan beberapa orang lainnya, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara mereka di KPK.

Baca juga: Sidang Suap: Azis Syamsuddin Kembali Bantah Punya 8 Orang Dalam di KPK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya