TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali membantah memiliki 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi. Azis membantah itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi Yusmada (Sekda Tanjungbalai) dapat informasi Bapak (Azis) memiliki 8 penyidik yang bisa digerakkan?” tanya seorang pengacara Robin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Menjawab pertanyaan itu, Azis mengatakan tidak ada. Dia mengatakan telah menyampaikan bantahan itu kepada KPK. “Saya sudah ditanya KPK, tidak ada, Pak,” jawab Azis.
Isu tentang Azis Syamsuddin memiliki 8 orang dalam di KPK muncul lewat keterangan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada dalam sidang 4 Oktober 2021. Dalam kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Yusmada mengatakan Syahrial bisa mengenal Stephanus Robin dari Azis. Azis disebut memiliki 8 orang dalam di KPK yang bisa digerakkan untuk mengurus perkara.
KPK pernah menanyakan tentang orang dalam itu kepada Azis Syamsuddin saat pemeriksaan 11 Oktober 2021. Azis membantah. Meski dibantah, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengkonfirmasi dugaan itu ke saksi lainnya. "KPK tidak berhenti di sini," ujar Ali.
Baca juga: 4 Kader Terjerat Kasus Korupsi, Waketum Golkar: Belum Disebut Bersalah