LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 22 Oktober 2021 16:02 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menemukan sejumlah penyebab turunnya kepuasan publik terhadap pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor).

Peneliti LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi, memaparkan penyebab pertama, belum optimalnya fungsi hakim ad hoc yang seharusnya dapat memberikan nilai tambah terhadap kualitas persidangan. Hakim Ad Hoc terpilih pada umumnya sarjana hukum yang belum tentu memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara korupsi yang kompleks.

Penyebab kedua adalah hanya 13 persen atau 126 hakim bersertifikasi pidana korupsi di tingkat pertama yang bersidang di pengadilan. "Sedangkan 87 persen atau 833 di antaranya justru tidak ditempatkan di pengadilan tipikor," ujar Tanziel melalui keterangan tertulis pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Alhasil, Tanziel melihat hal tersebut merupakan inefisiensi dalam program sertifikasi hakim. Sementara di sisi lain pada pengadilan-pengadilan di kota besar, terdapat keluhan akan ketersediaan jumlah hakim Tipikor di tengah-tengah jumlah perkara korupsi yang tinggi.

LeIP juga menemukan bahwa pengadilan korupsi justru menyebabkan inefisiensi penanganan perkara concursus (perkara gabungan) yang mungkin muncul dalam perkara korupsi, misalnya pada perkara tindak pidana pajak yang menyertai terjadinya suatu korupsi.

Advertising
Advertising

Untuk itu LeIP pun menyarankan beberapa rekomendasi yang didasarkan pada peninjauan ulang terhadap kondisi dan desain pengadilan tindak pidana korupsi saat ini. Pertama, dengan meninjau ulang kelembagaan dan kewenangan pengadilan. Tim Peneliti merekomendasikan agar pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di tingkat kabupaten atau kota tidak perlu dilakukan.

"Namun, diadakannya mekanisme yang memungkinkan persidangan perkara Tipikor di PN terdekat, serta memperluas kewenangan Pengadilan Tipikor agar dapat menangani jenis perkara lain yang berhubungan dengan Tipikor," ucap Tanziel.

Selanjutnya, LeIP menyarankan untuk meninjau ulang sistem sertifikasi dan distribusi hakim karier, dengan dilakukannya analisis kebutuhan hakim karier berbasis data yang nantinya harus terus diperbarui secara rutin.

Di samping itu perlu pula dilakukan perubahan terhadap mekanisme pemberian SK penempatan hakim karier, mengatur ulang pelaksanaan tugas hakim karier, mempertimbangkan pemberian insentif tambahan, serta menyusun program diklat berkelanjutan bagi hakim karier.

Kemudian, merekomendasikan peninjauan ulang terhadap konsep dan praktik hakim ad hoc juga harus dilakukan. "Berdasarkan kajian dan tinjauan yang dilakukan, Tim Peneliti merekomendasikan perlunya mendesain ulang pola kerja, rekrutmen, hingga diklat terhadap hakim ad hoc. Hal ini perlu dilakukan dengan memperhatikan pemetaan beban kerja dan tipologi perkara," kata Tanziel.

Terakhir, LeIP meminta adanya penguatan terhadap kepaniteraan pengadilan Tipikor guna menjamin dukungan administrasi yang mumpuni. Penguatan ini dapat dilakukan dengan menunjuk panitera pengganti khusus pengadilan Tipikor serta dengan melaksanakan pendidikan dan orientasi.

ANDITA RAHMA

Baca: Azis Syamsuddin Akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju Pekan Depan

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

19 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya