TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin, sebagai saksi dalam sidang dugaan main perkara Stepanus Robin Pattuju, pada Senin pekan depan, 25 Oktober 2021.
"Kami rencanakan Pak Azis Syamsuddin dan Pak Ajay," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Lie mengatakan Azis akan dihadirkan langsung, sementara eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna, hadir melalui daring karena sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
FRISKI RIANA
Baca: Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa