BEM UI Kembali Demonstrasi Tuntut Pencabutan Statuta Universitas Indonesia

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 22 Oktober 2021 13:29 WIB

BEM UI menggelar aksi unjuk rasa di kampus mereka untuk menuntut pembatalan Statuta UI/Dok: BEM UI

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Leon Alvinda mengatakan, aksi kembali digelar karena dalam aksi sebelumnya pada
12 Oktober lalu, rektor tidak menemui massa aksi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, aliansi BEM se-UI akan melakukan aksi kembali pada hari ini, pukul 14.00 di Gedung Rektorat UI. Estimasi massa 100 orang," ujar Leon, Jumat, 22 Oktober 2021.

Adapun aksi ini memiliki tajuk "Piknik Bersama Cabut Statuta" yang bertujuan untuk menuntut pencabutan revisi Statuta UI. Aksi akan diisi dengan penampilan teatrikal dari Brigade UI dan mimbar bebas untuk berorasi santai.

Tuntutan mereka masih sama, yakni pencabutan Statuta UI didasarkan pada beberapa alasan berikut ini:

1. Statuta UI hasil revisi dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu Pasal 33 UU No 19/2003 tentang BUMN, Pasal 5 UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 42-43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Proses revisi PP tentang Statuta UI itu juga dinilai tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga pengundangannya penuh kebohongan publik. Beberapa redaksi dan materi muatan pasal-pasal dalam PP No.75/2021 secara jelas dan nyata berbeda dan menyimpang dari naskah rancangan yang semula disepakati bersama oleh keempat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020.

3. Otoriter dan sentralistik karena memberi Rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance. Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Pasal 41 ayat 5) yang tidak diamanatkan Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senak Akademik saja (Pasal 41 ayat 4), yang semula menjadi kewenangan Dewan Guru Besar sebagai panel kepakaran.

4. Kapitalis dengan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI. PP 75/21 mengancam inklusifitas pendidikan dengan menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan atau memiliki prestasi akademik yang baik minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa ( Pasal 11 ayat (5) PP 68).

Berita terkait

Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

19 jam lalu

Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

Mahasiswa FTUI kembali memenangkan kompetisi proyek konstruksi inovatif yang diadakan CIOB. Tim UI mencetuskan shelter ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

1 hari lalu

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, mengatakan pelaksanaan UTBK SNBT tahun 2024 hari pertama berjalan lancar.

Baca Selengkapnya

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

1 hari lalu

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

Dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik AS-Indonesia diselenggarakan acara perdana "Diplomats Go to Campus" di Surabaya dan Malang

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

1 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

2 hari lalu

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI.

Baca Selengkapnya

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

2 hari lalu

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

Peringkat UI menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara bersama Nanyang Technological University (NTU).

Baca Selengkapnya

UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

2 hari lalu

UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

UI berupaya memberikan penguatan dalam perjalanan para siswa SMA/SMK/sederajat untuk menyongsong masa depan.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

2 hari lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

2 hari lalu

159 Tahun Cornell University, Lahirkan 62 Pemenang Nobel

Cornell University di Ithaca, New York, AS telah menghasilkan 62 pemenang nobel dari alumninya. Usia kampus ini 159 tahun.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

2 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya