UU ITE Masih Makan Korban, Amnesty Desak Revisi Aturan

Kamis, 21 Oktober 2021 22:11 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan unuk menjerat Stella Monica dan M. Asrul.

Stella merupakan konsumen di salah satu klinik kecantikan. Setelah mengeluhkan iritasi kulit, ia dilaporkan oleh klinik kecantikan tempatnya perawatan. Belakangan, jaksa menuntut Stella satu tahun penjara pada pertengahan Oktober lalu.

Dengan dalih pencemaran nama baik, jaksa di Palopo, Sulawesi Tengah, menjerat M. Asrul seorang wartawan yang menulis soal dugaan korupsi di sana.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan keduanya mestinya tak perlu dipidana sejak awal. "Stella dan Arsul adalah cerminan betapa negara telah gagal melindungi hak asasi mereka," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.

Wirya mengatakan Stella hanya mengungkapkan pendapatnya secara damai tentang layanan kecantikan yang dia gunakan. Sedangkan, Asrul membuat karya jurnalistik yang mestinya ditangani dengan Undang-Undang Pers jika ada keberatan.

Advertising
Advertising

Jika kasus hukum ini berakhir pidana bagi keduanya, kata Wirya, akan ada potensi besar munculnya efek gentar di tengah masyarakat. "Padahal apa yang dilakukan mereka telah dijamin dalam Konstitusi dan hukum internasional."

Di sisi lain, Wirya melanjutkan, kasus Stella dan Asrul hanya dua dari puluhan kasus serupa. Dari Januari hingga Oktober 2021, Amnesty mencatat setidaknya 60 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituduh melanggar UU ITE saat melaksanakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Wirya mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman kasus Saiful Mahdi dan Baiq Nuril. Dua orang yang divonis karena UU ITE itu mesti menunggu amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk bebas dari hukum.

"Berapa banyak lagi orang yang harus mendapatkan amnesti sebelum pemerintah dan DPR mengambil langkah cepat dan konkrit untuk menghentikan penyalahgunaan pasal-pasal karet ini," katanya.

Wirya mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi pasal-pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Sebelumnya, Amnesty dan kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan delapan pasal problematis yang perlu direvisi.

Selama menunggu revisi, Amnesty juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah demi menegakkan hak kebebasan berekspresi. Yakni dengan memberikan pembebasan tanpa syarat kepada orang-orang yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

"SKP2 untuk yang kasusnya tengah ada di kejaksaan dan baru mau dibawa ke pengadilan, dan SP3 untuk mereka yang baru berstatus tersangka di kepolisian," kata Wirya.

Pemerintah telah mengajukan revisi UU ITE menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan revisi aturan tersebut.

Baca juga: Saiful Mahdi Berharap UU ITE Direvisi

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

14 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

15 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

16 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

14 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya