Komnas Perempuan Minta Kasus Pemerkosaan oleh Kapolsek Parigi Masuk Pidana

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 20 Oktober 2021 13:56 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan menyatakan akan memantau penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN. Komnas Perempuan akan memastikan penanganan kasus ini memenuhi hak keadilan dan pemulihan bagi korban.

"Juga menjadikan pembelajaran kasus ini dalam mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi lewat pesan teks, Selasa, 19 Oktober 2021.

Komnas Perempuan, kata Siti Aminah, meminta kepolisian menangani kasus ini secara pidana. Dia berharap polisi dapat memperluas pengertian ancaman kekerasan dalam Pasal 285 KUHP termasuk didalamnya kekerasan psikis dengan penyalahgunaan kewenangan.

"Hal ini tidak dapat dilepaskan dari pengertian pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang diartikan sebagai kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik," kata dia.

Menurut Aminah, perluasan penafsiran tentang kekerasan itu sesuai dengan pedoman Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 Pasal 11. Aturan itu mendefinisikan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, psikis atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.

"Memberikan makna terhadap pengertian kekerasan ini menjadi penting, agar kasus-kasus perkosaan yang menggunakan penyalahgunaan kekuasaan, memanipulasi, memberikan iming-iming atau memanfaatkan kerentanan korban dapat dipidana," kata dia.

Siti Aminah mengatakan kasus dugaan pemerkosaan oleh Kapolsek Parigi itu dapat dikategorikan sebagai penyiksaan seksual. Perbuatan itu melanggar konvensi tentang penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 tahun 1998.

"Disebut dengan penyiksaan seksual karena pelaku adalah bertindak sebagai otoritas negara terhadap keluarga tahanan dengan melakukan kekerasan seksual," kata dia ihwal kasus dugaan pemerkosaan oleh Kapolsek Parigi.

Baca juga: Perempuan Korban Dugaan Asusila Kapolsek Mengalami Guncangan Psikis

Berita terkait

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

1 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

5 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

12 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

12 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

16 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

17 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

19 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

24 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

26 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya