KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Tersangka Korupsi
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Sabtu, 16 Oktober 2021 18:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Keempat tersangka itu adalah Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH dari pihak Swasta selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Alex mengatakan tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.
"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," kata Alex
EU kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung
plastik.
"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) Rp 1,5 miliar," kata dia.
Alex mengatakan DRA telah mengarahkan agar proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya. Ia juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Adapun 4 proyek yang dimenangkan SUH oleh DRA, adalah proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, proyek Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.