Dikritik Media Asing, Bagaimana Sebenarnya Aturan Penggunaan Toa Masjid?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 15 Oktober 2021 15:01 WIB

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini suara toa masjid kembali dipermasalahkan. Kali ini kritik datang dari media asing Agence France-Presse atau AFP dalam sebuah artikel berjudul “Kesalehan atau hiruk pikuk? Indonesia Mengatasi Reaksi Volume Azan” pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Media internasional yang berpusat di Paris, Prancis, ini menuliskan bahwa salah satu narasumber dengan nama samaran Rina mengaku alami gangguan kecemasan lantaran kerap terbangun pukul 3 pagi oleh suara toa masjid. Rina, yang juga seorang muslim, mengaku takut mengeluh sebab keluhannya bisa membuatnya dijebloskan ke dalam penjara atau diserang massa.

Pada 19 Mei 2021 lalu misalnya, diduga salah paham soal toa masjid, sebuah kompleks perumahan mewah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, digeruduk massa. Mereka marah karena mendengar penghuni Cluster Illago Perumahan Gading Serpong memprotes suara toa Masjid Jami di Dusun Curug Sangereng, yang berada tak jauh dari perumahan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait penggunaan toa atau pengeras suara di masjid? Aturan penggunaan toa di masjid telah diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla atau kerapnya disebut Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978.

Dalam lampiran instruksi tersebut diatur syarat-syarat penggunaan pengeras suara, di antaranya tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat. Selain itu, waktu membunyikan tarhim pun sebenarnya telah diatur dalam instruksi tersebut. Sementara untuk suara azan, dalam instruksi tersebut disebutkan memang harus ditinggikan berdasarkan anjuran Nabi Muhammad, karena sebagai tanda telah tiba waktu salat.

Advertising
Advertising

Selain itu, tarhim dan sebagainya boleh diputar apabila orang yang mendengarnya berada dalam keadaan siap untuk mendengarkannya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara.

Berikut ketentuan penggunaan toa masjid yang dikutip Tempo dari dokumen Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978:

1. Waktu Subuh

Penggunaan pengeras suara paling awal sebelum datangnya waktu salat Subuh adalah 15 menit. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, untuk menyiapkan salat, membersihkan diri, dan lain-lain.

Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Quran maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara ke luar, sementara toa di dalam masjid tidak perlu dibunyikan karena dapat mengganggu orang beribadah di masjid. Bila diperlukan untuk kepentingan jamaah, salat Subuh, kuliah Subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

Penggunaan pengeras suara paling awal sebelum datangnya waktu salat Zuhur atau Jumatan adalah lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar. Sementara untuk bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

Penggunaan pengeras suara paling awal sebelum datangnya waktu salat asar adalah lima menit sebelum azan, dan dianjurkan dengan membaca Al-Quran. Ketika waktu salat telah tiba, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Sesudah azan, sebaiknya hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Tarhim berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa zikir tidak menggunakan pengeras suara. Pada bulan Ramadan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Penggunaan pengeras suara saat pengajian hanya boleh menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tablig atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Perumahan Mewah Gading Serpong Digeruduk Soal Toa Masjid, Mad Romli Minta Maaf

Berita terkait

Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

2 hari lalu

Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

McDonald's Corporation gagal mencapai perkiraan laba kuartalannya untuk pertama kalinya dalam dua tahun karena boikot Gaza

Baca Selengkapnya

PM Muslim Pertama Skotlandia Memutuskan Mundur, Kenapa?

2 hari lalu

PM Muslim Pertama Skotlandia Memutuskan Mundur, Kenapa?

Baru setahun menjabat, PM Skotlandia Humza Yousaf yang merupakan pejabat muslim pertama mengundurkan diri sambil menangis.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Negara 100 Persen Muslim, Bentrok Pengunjuk Rasa di UCLA

3 hari lalu

Top 3 Dunia: Negara 100 Persen Muslim, Bentrok Pengunjuk Rasa di UCLA

Top 3 Dunia diawali dengan artikel tentang negara dengan 100 persen penduduk muslim.

Baca Selengkapnya

Inggris akan Bangun Tugu Peringatan bagi Tentara Muslim Pahlawan Perang Dunia

4 hari lalu

Inggris akan Bangun Tugu Peringatan bagi Tentara Muslim Pahlawan Perang Dunia

Inggris membangun tugu peringatan perang untuk jutaan tentara Muslim yang bertugas bersama pasukan Inggris dan Persemakmuran selama dua perang dunia

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

4 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Kongres India Minta Narendra Modi Ditindak atas Komentarnya tentang Umat Islam

10 hari lalu

Kongres India Minta Narendra Modi Ditindak atas Komentarnya tentang Umat Islam

Narendra Modi menyebut umat Islam sebagai "penyusup" dalam pidato kampanyenya sehingga memicu kecaman luas dari kelompok oposisi.

Baca Selengkapnya

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

10 hari lalu

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

12 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sekjen PBB Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Umat Muslim Dunia

22 hari lalu

Sekjen PBB Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Umat Muslim Dunia

Sekjen PBB Antonio Guterres lewat unggahan di Instagram mengucapkan Selamat hari Raya Idulfitri kepada seluruh umat Muslim di dunia.

Baca Selengkapnya