Kasus Korupsi di Departemen Hukum, Romli Kembali Persoalkan Yusril

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2008 20:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Romli Atmasasmita, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM, kembali menyebut nama bekas bosnya, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kesimpulan tertulisnya sebagai penggugat praperadilan, Romli menyatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan diskriminatif dalam penahanan dirinya. Menurut bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu, saat dirinya ditahan pada 10 November lalu, Yusril yang pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM, bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka oleh Kejaksaan.

"Yusril juga dikualifikasi telah melakukan tindakan melawan hukum, khususnya Undang-Undang Koperasi," kata kuasa hukum Romli, Firman Widjaja, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Kasus yang membelit Romli bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM menerapkan kebijakan Sisminbakum. Kebijakan itu didasarkan pada surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM pada 4 Oktober 2000 yang saat itu dijabat Yusril.

Yusril juga diketahui meneken surat penunjukan Koperasi Pengayoman (koperasi di Departemen Hukum) dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum tertanggal 10 Oktober 2000. Terakhir, Yusril meneken surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT Sarana yang menetapkan besaran biaya akses yang dipungut dari notaris dan pembagian hasil pungutan itu.

Setelah Romli ditahan, sepekan kemudian Kejaksaan dua kali memeriksa Yusril. Menurut Firman, mestinya Kejaksaan terlebih dulu memeriksa Yusril sebelum memeriksa dan menahan Romli. "Pak Romli kan menjalankan perintah atasannya," katanya.

Yusril telah membantah tudingan itu. Seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan pada bulan lalu, ia mengatakan penunjukan PT Sarana sebagai rekanan berasal dari usulan Koperasi Pengayoman dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum--dulu Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya