Polisi Banting Mahasiswa, Setara: Abai Perlindungan HAM
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 14 Oktober 2021 07:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan perbuatan polisi membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang, menunjukkan minimnya implementasi konsep presisi Polri di lapangan. “Polri yang humanis sama sekali tidak tercermin dalam tindakan-tindakan demikian,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ikhsan mengatakan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit semestinya mengevaluasi visi Polri Presisi terhadap jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani setiap anggota Polri.
Ikhsan menilai, Polri juga gagal memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah, wajib melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan, sebagaimana amanat Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi secara bersamaan, bukan secara alternatif dengan dalil menyelenggarakan pengamanan namun abai akan perlindungan HAM,” kata dia.
Atas tindakan kekerasan di Kabupaten Tangerang, Ikhsan mengingatkan agar Polri kembali menilik Pasal 18 ayat (1) UU a quo bahwa Polri dapat dikenai pidana penjara akibat cara kekerasannya dalam menghalangi hak warga menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Ikhsan, tindakan kekerasan dalam video yang beredar jangan sampai direduksi hanya dengan video-video yang memperlihatkan kondisi korban yang telah atau masih baik-baik saja. Selain rentan direkayasa dan penuh tekanan, kata Ikhsan, model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban.
“Cara-cara konvensional menutupi praktek kekerasan seperti ini hanya menimbulkan kecaman lanjutan dari publik dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah,” katanya.
Ikhsan meminta agar Kapolri menghukum pelaku kekerasan serta memberikan sanksi kepada Kapolres Kabupaten Tangerang sesuai derajat kelalaiannya. “Jika perlu copot dari jabatan agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas,” kata Ikhsan soal insiden polisi membanting mahasiswa.
Baca juga: Amnesty Sebut Polisi Banting Mahasiswa Adalah Tindakan Kriminal