TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan polisi yang membanting mahasiswa dalam unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang merupakan tindakan brutal.
“Tindakan itu jelas kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence)," kata Usman secara tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Karena termasuk kriminal, Usman mendesak negara membawa pelaku ke pengadilan untuk diadili. Langkah ini dianggap akan membawa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran untuk anggota Polri lainnya.
"Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang. Kasus yang baru ini terjadi hanya dalam selang waktu singkat setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis," kata Usman.
Brutalitas ini terjadi saat polisi pembubaran demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu siang. Unjuk rasa dilakukan oleh Himata Banten Raya dalam rangka peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Pada saat membubarkan masa itu, seorang anggota polisi tertangkap kamera banting mahasiswa. Korban sempat kejang-kejang setelah dibanting. Video brutalitas anggota Polri ini lantas viral di media sosial.
Belakangan diketahui korban bernama Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa semester 9, Fakultas Syariah, UIN Banten. Setelah dibanting polisi, Fariz sempat menjalani perawatan di klinik Polres Kota Tangerang. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulia.
Baca juga: KontraS Sebut Tagar Percuma Lapor Polisi Bentuk Kritik dari Publik