Terima 370 Laporan, Kapolri Perintahkan Kejahatan Pinjol Ilegal Ditindak Tegas

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 12 Oktober 2021 21:15 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO. Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyelenggara pinjaman daring ilegal yang telah merugikan masyarakat. Menurut Sigit Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepolisian untuk menindak kejahatan pinjaman daring.

"Kejahatan pinjol (pinjaman online) ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan pinjaman daring pinjol ilegal, kata Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga timbul banyak korban. Selain itu, situasi pandemi Covid-19 juga dimanfaatkan pelaku kejahatan. "Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Sigit.

Dalam periode Januari-Oktober 2021, Polri telah menerima 370 laporan terkait kejahatan pinjaman daring ilegal. Dari jumlah itu, 91 kasus di antaranya telah selesai, 278 kasus di tahap penyelidikan dan tiga kasus di tahap penyidikan.

Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya agar aktif mengedukasi dan mensosialisasikan akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjaman daring ilegal kepada masyarakat. Ia juga mendorong kementerian atau lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjaman daring.

Selanjutnya Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Terakhir, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Sigit.

Terkait dengan pinjol ilegal ini, kata Kapolri, Polri telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informaika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Catat, Ini 5 Tips Hindari Jerat Godaan Pinjol Ilegal

Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

11 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

12 jam lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

14 jam lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

19 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

1 hari lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya