Konflik Demokrat: Yusril Ihza Versus Hamdan Zoelva

Selasa, 12 Oktober 2021 17:50 WIB

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu pendukung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memasuki babak anyar. Tiga bekas ketua DPC Partai Demokrat yang telah dipecat AHY mengajukan permohonan uji materi menyoal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung.

Kedua pihak menggandeng pakar hukum kawakan sebagai pengacara. Bekas kader Demokrat menggandeng mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra, sedangkan Demokrat didampingi eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum.

Adu argumen hukum pun sudah berlangsung di antara Yusril dan Hamdan. "Saya berkeyakinan argumen hukum yang saya susun cukup kokoh," kata Yusril kepada Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.

Judicial review yang diajukan Yusril meliputi pengajuan formil dan materiil terhadap AD/ART Demokrat tahun 2020, yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020. Mereka menilai penyusunan AD/ART Demokrat tahun 2020 itu tak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Partai Politik.

Yusril mengakui pengujian AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mengatakan selama ini ada kevakuman hukum ihwal lembaga mana yang berwenang membatalkan AD/ART partai politik, yang pembentukan dan materinya diduga bertentangan dengan UU Parpol dan konstitusi.

Advertising
Advertising

Namun Yusril menilai, MA berwenang untuk menguji aturan tersebut. "Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, Hamdan Zoelva menilai permohonan uji materi yang diajukan Yusril itu problematis. Ia mengatakan, keberatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART itu mestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merujuk Perma 1 Nomor 2011, kata Hamdan, hanya ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) yang bisa diuji materi di MA, bukan yang bersifat keputusan (beschikking). "Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratis, itu obyek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar Hamdan dalam konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2021.

Argumen berikutnya, Hamdan menganggap permohonan Yusril itu tak lazim lantaran menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan, kata Hamdan, ialah peraturan tertulis yang ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena bukan norma yang berlaku secara umum, melainkan hanya mengikat anggotanya.

"Kemudian, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara," ujar Hamdan.

Hamdan juga mempersoalkan permohonan Yusril yang tak menyertakan Demokrat sebagai pihak termohon atau pihak terkait. Hamdan menduga hal itu merupakan kesengajaan agar kliennya tak dapat memberikan penjelasan kepada majelis hakim.

Maka dari itu, Senin siang kemarin, Hamdan dan sejumlah petinggi Demokrat mendatangi Mahkamah Agung. Mereka meminta Mahkamah menjadikan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam gugatan uji materi Yusril tersebut.

"Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena obyek yang dimohonkan untuk uji materi adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," kata Hamdan.

Yusril Ihza Mahendra balik menilai argumen Hamdan Zoelva aneh. Ia berpendapat pembuat AD/ART Demokrat ialah Kongres tahun 2020, bukan DPP partai berlambang bintang mercy itu.

"Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi bumerang bagi Partai Demokrat sendiri," kata Yusril.

Yusril juga menjawab posisi AD/ART partai dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kedudukan Anggaran Dasar dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Mantan ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini juga mempertanyakan argumen bahwa parpol bukan lembaga negara. Padahal, kata dia, konstitusi memberi kewenangan kepada partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakilnya serta mengikuti pemilu.

"Pemikiran yang menganggap bahwa AD itu bukan jenis peraturan perundang-undangan karena tak diatur dalam UU 12/2011 adalah pemikiran dangkal dan absurd," ujarnya.

Mengaku berfokus pada urusan hukum, Yusril mengatakan tak mencampuri urusan kubu-kubu yang bertikai di internal Demokrat. Namun Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan klaim netralitas Yusril tersebut.

Menurut Benny, Yusril bekerja secara nonpartisan demi sebuah kepentingan yang tak terlihat. Ia menduga tujuannya tak terlepas dari upaya mengambil-alih Demokrat secara ilegal.

"Kami menduga apa yang dilakukan Yusril tidak bersifat nonpartisan. Kalau dia mendengungkan atas nama demokrasi, tidak," kata Benny.

Sejumlah pakar hukum tata negara pun berbeda pendapat memandang argumen Yusril dan Hamdan. Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan dua argumen itu sama-sama bisa diterima secara logika.

Secara normatif, kata Charles, argumen Hamdan lebih kuat. Sedangkan Yusril akan unggul jika hakim menggunakan pendekatan progresif untuk menguji materi permohonan.

"Hakim yang memegang kunci utama untuk memutus. Ini bisa menjadi preseden dan bisa juga dilakukan ke AD/ART lain yang diduga tidak demokratis," ujar Charles kepada Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.

Adapun dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, sepakat dengan Hamdan bahwa AD/ART bukan produk peraturan perundang-undangan. Partai politik juga disebutnya bukan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan produk hukum. "Jadi secara yuridis formil dan materiil bukan kewenangan MA," kata Dhia secara terpisah.

Ia mengimbuhkan, dari segi formalisme hukum posisi Hamdan lebih kuat. "Jika pandangan Yusril Ihza Mahendra kurang berdasar karena hukum tidak kosong, tapi sudah terdapat pengaturannya di UU 12 Tahun 2011," kata Dhia.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Soebandi, mengatakan lembaganya akan menangani perkara uji materi menyangkut AD/ART Partai Demokrat ini dengan independen.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

8 jam lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

2 hari lalu

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya