Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hamdan Zoelva Minta MA Tetapkan Demokrat Jadi Pihak Terkait di Gugatan Yusril

image-gnews
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) menyapa pengungsi korban bencana alam tanah longsor di Kota Kupang, NTT, Selasa 27 April 2021. Dalam kunjungan tersebut AHY menyempatkan meninjau kondisi para pengungsi di daerah itu serta sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebanyak lima truk untuk korban bencana alam di lima kabupaten di NTT.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meminta Mahkamah Agung menetapkan kliennya sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mendampingi empat bekas ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat yang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai berlambang bintang mercy tersebut.

"Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena obyek yang dimohonkan untuk uji materi adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," kata Hamdan dalam konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2021.

Hamdan mengakui hukum acara permohonan uji materi di Mahkamah Agung memang tak mengenal termohon intervensi maupun pihak terkait. Namun kata dia, Mahkamah perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait demi memenuhi prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan seimbang.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja nanti terserah MA memilih istilah yang mana," kata Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di MA diatur dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Perma itu disebutkan, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hamdan, Partai Demokrat mestinya menjadi termohon dalam permohonan uji materi itu. Sebab, partailah yang mengeluarkan produk AD/ART tersebut. Dia pun mempertanyakan langkah pemohon, dalam hal ini Yusril dan kliennya, yang malah menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

Hamdan menduga ada kesengajaan dari pemohon untuk tak menyertakan Demokrat sebagai pihak termohon. "Untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Itu kira-kira dugaan kami," kata dia.

Hamdan juga menilai permohonan uji materiil tersebut problematis. Ia mengatakan, keberatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART itu mestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merujuk Perma 1 Nomor 2011, kata Hamdan, hanya ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) yang bisa diuji materi di MA, bukan yang bersifat keputusan (beschikking). "Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratis, itu obyek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar Hamdan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argumen berikutnya, Hamdan menganggap permohonan Yusril itu tak lazim lantaran menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan, kata Hamdan, ialah peraturan tertulis yang ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena bukan norma yang berlaku secara umum, melainkan hanya mengikat anggotanya.

"Kemudian, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara," ujar Hamdan.

Senin siang tadi, tim kuasa hukum dan sejumlah pengurus teras Partai Demokrat pun mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan permintaan menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait itu. Mereka diterima oleh panitera muda tata usaha negara dan tim hubungan masyarakat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan kedatangan mereka ini merupakan arahan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk menemui Mahkamah sebagai lembaga.

Ia mengatakan kedatangan ini bukan dalam rangka mengintervensi majelis hakim atau proses peradilan yang berlangsung.

"Kami tidak ikut campur pada soal-soal majelis hakim, kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review supaya kami didengarkan," kata Hinca soal gugatan Yusril terhadap Demokrat.

Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Sebar Teror ke Pengurus Demokrat AHY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

AHY menyatakan siap menyukseskan seluruh kebijakan dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

11 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.


Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Pesan SBY kepada Jakarta LavAni Allo Bank: Cetak Hattrick Gelar Juara di Proliga 2024

2 hari lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Pesan SBY kepada Jakarta LavAni Allo Bank: Cetak Hattrick Gelar Juara di Proliga 2024

Pembina Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para pemain agar menganggap semua laga Proliga 2024 layaknya final.


Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.


MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

2 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.