Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengatakan Arief Aceh adalah orang yang direkomendasikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar untuk membantunya. Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Lili memberikan saran kepada Syahrial. "Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," kata Syahrial saat bersaksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Jaksa kemudian menanyakan siapa Arief Aceh tersebut. Syahrial mengatakan pernah menanyakan siapa Arief Aceh ke Robin. Saat itu, Syahrial sedang bingung memilih antara menggunakan jasa Robin atau Arief untuk membantunya mengenai masalah hukum yang menjeratnya di KPK.
Syahrial mengatakan Robin menjawab bahwa Arif adalah pengacara yang sering bermain di KPK. "Kata Bang Robin, itu pemain," kata Syahrial. Akhirnya, Syahrial memilih menggunakan jasa Robin.
Sebelumnya, Robin juga pernah menyinggung mengenai seseorang yang direkomendasikan Lili dalam 26 Juli 2021. Namun dia menyebut Arief sebagai Fahri Aceh.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Robin menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari sejumlah pihak untuk mengurus perkara di KPK. Salah satunya berasal dari Syahrial sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang diduga diberikan agar Robin mengurus perkara jual beli jabatan yang ditelisik KPK.
Sementara Lili Pintauli dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan Syahrial dan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Lili dihukum pengurangan gaji sebanyak 40 persen dari gaji pokok selama 12 bulan.