AJI Kecam Peretasan Situs Project Multatuli Usai Liput Kasus Pemerkosaan Anak

Kamis, 7 Oktober 2021 23:11 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional 2019 (May Day) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam aksi peringatan May Day 2019 ini AJI menuntut kesejahteraan untuk seluruh jurnalis di Indonesia dan mengingatkan kasus persekusi dan PHK sepihak yang menghantui jurnalis Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengecam aksi peretasan terhadap situs Projectmultatuli.org. Situs ini memperoleh serangan siber pada Rabu, 6 Oktober 2021 setelah menurunkan laporan tentang pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Mengecam serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Website Projectmultatuli.org diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB yang mengakibatkan pembaca tidak bisa mengakses berita di situs tersebut. Situs ini mengalami masalah setelah menerbitkan artikel serial bertagar #PercumaLaporPolisi dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan”. Artikel tersebut tayang pada 6 Oktober pukul 16.00 WIB.

Awalnya tim Project Multatuli mengira masalah itu terjadi karena kapasitas server yang tidak memadai. Namun pada Kamis pagi, 7 Oktober pagi, tim memperoleh konfirmasi bahwa terdapat serangan siber berupa kebanjiran data.

Selain serangan DDoS, terdapat komentar di Instagram Project Multatuli yang berisikan "klarifikasi" tentang pemberitaan oleh akun Polres Luwu Timur @humasreslutim. Akun tersebut menulis secara gamblang nama pelapor kasus pemerkosaan anak sehingga tim Project Multatuli menghapus itu.

Advertising
Advertising

Sekitar 20 menit kemudian, tim Project Multatuli memperoleh laporan dari sejumlah pembaca. Para pembaca mengatakan telah menerima DM dari @humasreslutim dan membuat mereka merasa tidak nyaman.

Pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah tulisan yang menyatakan reportase Project Multatuli tentang kasus pemerkosaan anak adalah hoaks. Atas peristiwa ini, AJI Indonesia juga mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang telah terkonfirmasi.

“Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Lepolisiaan Luwu Timur,” tutur Sasmito.

Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, kata Sasmito, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional yang telah menyusun informasi secara benar sesuai kode etik Jurnalistik. Tindakan untuk memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan juga dianggap merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

“Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata dia.

Selanjutnya, AJI Indonesia mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelabelan hoaks dinilai akan memicu praktik swasensor. “Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta,” tutur Sasmito.

AJI Indonesia juga mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi kode etik jurnalistik serta dalam membuat laporan tentang pemerkosaan tiga anak sesuai dengan pedoman Dewan Pers. Di antaranya, tidak menuliskan identitas atau nama hingga alamat lengkap korban termasuk pelapor.

Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur terungkap dalam artikel Project Multatuli. Ayah kandung ketiga anak tersebut, menurut laporan dalam artikel, merupakan terduga pelaku. Alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban yang merupakan pelapor justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan.

Kepolisian Resor Luwu Timur menghentikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur lantaran dianggap tak cukup bukti. Kasus itu dilaporkan dan telah diproses oleh Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

14 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

13 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

15 hari lalu

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

16 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

20 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

23 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya