Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Tempo Jelaskan Pentingnya Berita Berimbang
Reporter
Kukuh S. Wibowo
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 6 Oktober 2021 17:15 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, Rabu, 6 Oktober 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra, Redaktur Utama Desk Hukum dan Kriminal Tempo Mustafa Silalahi dan Redaktur Desk Hukum Tempo Linda Trianita.
Dalam kesaksian pada majelis, Linda Trianita membenarkan bahwa ia menugasi Nurhadi mengejar konfirmasi Angin Prayitno Aji yang pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, menggelar pesta pernikahan anaknya di Graha Samudra Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) di Surabaya.
Ketika itu Tempo hendak menurunkan investigasi soal korupsi pajak yang diduga dilakukan Angin. Konfirmasi Angin Prayitno sangat penting untuk azas keberimbangan berita.
Menurut Linda, Nurhadi bersedia mengerjakan penugasan itu. “Bahan awal yang kami dapat menyebutkan bahwa keterlibatan Angin Prayitno pada korupsi pajak sangat telak, sehingga harus ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” tutur Linda secara daring.
Linda berujar pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 menerima pesan dari Nurhadi bahwa yang bersangkutan telah berada di Graha Samudra. Nurhadi sempat mengatakan tidak bisa masuk ke gedung resepsi pernikahan. Namun tak lama kemudian Nurhadi mengabari bahwa sudah di dalam gedung dan mengirimkan dua buah foto pelaminan.
“Karena Nurhadi belum tahu Angin itu yang mana, ia minta kepastian. Saya jawab yang berdiri di sisi kanan,” kata Linda.
Tak lama berselang Nurhadi kembali mengirim pesan bahwa ada sejumlah orang yang diduga panitia acara memperhatikan gerak-geriknya. Linda meminta Nurhadi segera mencari lokasi yang aman. “Setelah itu saya kehilangan Nurhadi lebih tiga jam. Saya kirimi pesan dibaca, tapi tak direspons. Saya telepon tak diangkat. Belakangan saya tahu telepon genggamnya sudah dikuasai orang lain,” katanya.
Linda mengatakan menerima panggilan telepon pada pukul 22.30 dari nomor ponsel Muhammad Fahmi, videografer yang diajak Nurhadi mendokumentasikan liputannya. Dari ponsel itu Nurhadi mengabari bahwa posisinya sudah di luar. Belakangan diketahui bahwa yang dimaksud dengan di luar itu Nurhadi sudah dibawa oleh terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah.
Selanjutnya telepon diambil terdakwa Purwanto yang mendesak agar foto pelaminan yang diambil Nurhadi tidak ditayangkan di Tempo. Linda menjawab foto pelaminan tak akan dimuat, karena Tempo bukan media gosip. “Terdakwa Purwanto juga tidak jujur, karena saat saya tanya bagaimana kondisi Nurhadi, dijawab baik-baik saja,” ujar dia.
Mustafa Silalahi alias Moses menambahkan bahwa pada 15 Maret 2021 ia mendapat informasi bahwa Angin akan menggelar pesta pernikahan anaknya di Bumimoro, Surabaya. Informasi itu diteruskan pada Linda Trianita yang kemudian menyusun perencanaan liputan mengejar Angin Prayitno Aji.
“Saya dikabari Linda bahwa Nurhadi yang akan mengerjakan tugas itu. Saya setuju karena beberapa kali Nurhadi kami libatkan dalam liputan investigasi,” katanya.
Pada Sabtu 27 Maret sekitar jam 23.00, Moses ditelepon Nurhadi dari nomor lain. Telpon lalu beralih ke Purwanto yang mengatakan bahwa ia tahu foto-foto pelaminan yang diambil Nurhadi. “Dari situ saya tersadar bahwa Nurhadi sedang dalam bahaya. Saya meminta Nurhadi segera dipulangkan,” kata Moses.
Setri Yasra mengatakan tahu Nurhadi mengalami tindak kekerasan dari grup WhatsApp. Menurut Setri, demi keberimbangan sebuah berita, segala cara harus ditempuh untuk mendapatkan konfirmasi. “Kami menulis A, B, C, D tentang Angin Prayitno. Jika tidak ada konfirmasinya, mutu jurnalistik kami dipertanyakan,” kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Terdakwa Tak Mengaku Ikut Memukuli