Ada Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Sebut Iwan Tak Punya Akses Ambil Foto

Reporter

Andita Rahma

Senin, 4 Oktober 2021 12:22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi memasang bendera setengah tiang dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pansila. Di hari yang sama, 57 pegawai KPK resmi dipecat, pada Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah angkat bicara soal foto viral bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di meja kerja kantor lembaga antirasuah tersebut.

Ia menuturkan kejadian itu bergulir pada 2019. Namun, foto mengenai bendera mirip HTI itu viral kembali dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai KPK atau polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," ujar Tata dalam pernyataan tertulis yang Tempo kutip pada Senin, 4 Oktober 2021.

Tata menjelaskan, di tengah ramainya polemik TWK, beredar kabar dari mantan petugas pengamanan bernama Iwan Ismail yang mengaku dipecat karena menyebarkan foto bendera diduga HTI.

Tata membenarkan jika Iwan merupakan salah satu pegawai KPK. Iwan adalah pegawai tak tetap yang ditempatkan di bagian pengamanan rumah tahanan (rutan). Ia ditugaskan mengamankan tersangka dari Rutan KPK atau rutan lainnya selama menjalani proses hukum seperti pemeriksaan.

Advertising
Advertising

Sehingga Iwan, kata Tata, memiliki akses terbatas untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Foto di mana bendera diduga HTI itu diambil di lantai 10 atau ruang kerja penuntutan. Tata mengatakan Iwan tak memiliki akses di lantai tersebut. Pun termasuk mengambil foto di lantai 10 juga tak diperkenankan sesuai aturan KPK.

Tata menilai Iwan tak memahami letak kesalahan yang membuatnya dipecat. "Dia mengiranya karena nyebarin foto dan orang lain yang mengunggah di media sosial. Jadi dia enggak ngerasa salah," kata dia.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal menyebutkan kesalahan Iwan adalah mengambil foto di ruangan yang tidak diperkenankan untuk merekam, masuk ke ruangan yang bukan kewenangannya, dan foto yang disebarkan tanpa konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu.

"Sehingga menimbulkan banyak persepsi publik. Sebuah foto tanpa caption pun bisa salah diartikan secara liar," ucap Tata.

Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perbuatan Iwan termasuk kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, Iwan dinilai melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 3 Oktober 2021.

Baca juga: Kata KPK soal Pernyataan Eks Satpam yang Dipecat Setelah Sebar Info Bendera HTI

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

5 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

8 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

16 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

18 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

20 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya