Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan PPPK?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 25 September 2021 16:35 WIB

Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK pada Mei hingga Juni 2021.

TEMPO.CO, Jakarta – Pada 30 Juni- 21 Juli 2021 lalu, pendaftaran seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka. Pada 2021, PPPK ini menyediakan dua macam seleksi, yakni PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, berbeda dengan CPNS Guru, untuk PPPK Guru, guru honorer diberikan tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Keistimewaan ini diberikan sebagai bentuk afirmasi Pemerintah kepada guru yang telah mengabdikan diri untuk bangsa dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Sementara itu, untuk PPPK Non-Guru hanya diberikan satu kesempatan mengikuti seleksi.

Namun, sebelum memutuskan mendaftar seleksi PPPK 2021 hendaknya mengetahui terlebih dulu gaji dan tunjangan yang akan diterima. Ketetapan besaran gaji yang akan diterima PPPK sudah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan golongannya masing-masing.

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Kemudian, untuk tunjangan yang akan diterima oleh PPPK dijelaskan pada Pasal 4.Setidaknya terdapat lima tunjangan yang akan diperoleh PPPK. Kelima tunjangan tersebut:

  1. Tunjangan keluarga,
  2. Tunjangan pangan,
  3. Tunjangan jabatan struktural,
  4. Tunjangan jabatan fungsional,
  5. Tunjangan lainnya.
Advertising
Advertising

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

9 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

16 jam lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

7 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

7 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya