Amnesty Sebut Secara Politik Tak Etis Menko Luhut Gugat Warga
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 22 September 2021 18:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai secara politik tidak etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya sendiri. Hal ini disampaikan Usman menanggapi pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Secara politik, tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya apalagi menuntut pidana warga negaranya sendiri," kata Usman dalam konferensi pers daring, Rabu, 22 September 2021.
Usman mengatakan pelaporan ini menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah menjawab kritik dengan ancaman pidana. Menurut dia, tendensi ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat lainnya bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat.
Adapun secara legal, Usman menyebut penggunaan hukum pidana untuk dugaan kasus pencemaran nama baik telah ditinggalkan di berbagai negara. Ia mengatakan hukum di negara-negara lain lebih banyak menggunakan pendekatan perdata.
Di dalam hukum perdata, dia menjelaskan, yang diatur ialah hubungan hukum antara warga satu dan warga lainnya. Dengan demikian, hanya sesama warga yang boleh menjadi penggugat dan tergugat.
"Seorang pejabat tidak diperbolehkan menjawab warga negara. Kalau itu tetap dilakukan maka tindakan ini sama dengan tindakan yang melecehkan warga negara secara hukum," ujar Usman.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran namanya disebut diduga terlibat dalam proyek rencana eksploitasi Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut mengadu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya setelah dua kali melayangkan somasi.
Usman mengatakan, Luhut semestinya cukup mengoreksi jika ada data yang dinilai tak akurat dari pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Ia menilai Luhut juga bisa membuka data-data Kemenkomarves ihwal perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Blok Wabu.
"Dari situ kita bisa melihat siapa saja yang terlibat, apakah ada kepentingan yang berbenturan atau konflik kepentingan antara seorang pejabat negara dengan kapasitasnya sebagai seorang pebisnis," ujar Usman.
Usman melanjutkan, dengan kekuasaan yang dimiliki, tak seharusnya seorang menteri koordinator mengancam memidanakan aktivis. Ia mengatakan tindakan itu justru memperburuk citra pemerintah dan mengurangi partisipasi warga.
Usman pun mendesak kepolisian untuk tak menindaklanjuti laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia. Amnesty International Indonesia meminta kepolisian independen menjaga kepentingan negara di atas kepentingan pemerintah, serta melindungi kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapat.
Baca juga: Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter
BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG