Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter

image-gnews
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulidiyanti menunjukkan ciri-ciri negara dan pejabat yang otoriter.

Asfinawati mengatakan somasi Luhut yang berujung pelaporan ke polisi terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) adalah bentuk negara yang mengawasi dan mengkriminalisasi rakyat.

"Harusnya yang mengawasi atau mensomasi pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, aparat pemerintah yang mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter," kata Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu, 22 September 2021.

Asfinawati mengatakan langkah hukum Menko Luhut melaporkan Fatia dapat dilihat dari dua dimensi, yakni pelapor dan terlapor. Pertama, kata dia, Luhut adalah pejabat publik yang terikat pada etika, kewajiban hukum, dan semestinya bisa dikritik.

"Kalau tidak bisa dikritik tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada, tidak ada demokrasi," ujarnya.

Asfinawati menyoroti klaim kuasa hukum Luhut yang menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi itu sebagai individu yang berhak melapor ke polisi. Asfin mengatakan Luhut dikritik dalam posisinya sebagai pejabat publik, bukan sebagai individu.

"Kita bisa melihat bagaimana respons-respons dari jubir (Luhut) yang tidak bisa kita bedakan ini jubir individu atau jubir kementerian," kata Asfin.

Dari sisi terlapor, Asfinawati mengatakan Fatia bertindak mewakili organisasi, yakni sebagai koordinator KontraS. Jika menggunakan Undang-Undang ITE (UU ITE) yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata dia, klausul yang digunakan ialah 'setiap orang'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Asfin, Fatia bertindak bukan atas keinginannya sendiri, tetapi mandat organisasi. Kalau pun secara personal, ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan.

"Kalau kita kaitkan dengan UU ITE pasal 310 KUHP, kalau untuk kepentingan publik itu bukan suatu pencemaran nama baik," kata Asfin, yang tergabung menjadi tim kuasa hukum Fatia.

Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melaporkan Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelum ke polisi, Luhut juga melayangkan dua kali somasi kepada Haris dan Fatia.

Somasi Luhut bermula dari video Podcast Fatia dan Haris membahas dugaan bisnis para pejabat dan purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Adapun pembahasan tersebut berdasar dari hasil riset sejumlah organisasi sipil, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.

Baca juga: Alasan Luhut Laporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS ke Polisi

BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

14 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

14 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

15 jam lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

15 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Besok, Luhut dan Menlu Cina Wang Yi Rundingkan soal Kereta Cepat hingga IKN di Labuan Bajo

18 jam lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024. Wang Yi melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo usai Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, melawat ke China pada awal April lalu dan bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping. Keduanya berbagi pandangan mengenai kedamaian regional dan berkomitmen untuk mempererat hubungan. TEMPO/Subekti.
Besok, Luhut dan Menlu Cina Wang Yi Rundingkan soal Kereta Cepat hingga IKN di Labuan Bajo

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan akan membahas rincian penguatan kerja sama ekonomi Indonesia-Cina di Labuan Bajo.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

18 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah tudingan adanya pengerahan pasukan gabungan TNI-Polri di Paniai.


Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

19 jam lalu

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dalam investasi perusahaan teknologi Apple di IKN. Apa tugas Luhut?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

19 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

21 jam lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.