Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Mulai Diadili

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 September 2021 15:10 WIB

Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 22 September 2021. Duduk di kursi terdakwa dua polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman melakukan tindak kekerasan terhadap Nurhadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, ketika yang bersangkutan berusaha mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang diduga mengkorupsi uang negara. Ketika itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pendidikan dan Latihan TNI AL.

Awalnya Nurhadi berhasil masuk ke dalam gedung pesta pernikahan. Namun ia ditangkap dan dibawa keluar secara kasar oleh orang memakai jas karena dituduh wartawan palsu. Telepon selulernya dirampas. Selanjutnya Nurhadi dipiting dan dibawa ke luar dengan berjalan mundur. “Wajah Nurhadi sempat dipukul namun berhasil ditangkis,” kata Winarko saat membacakan nota dakwaan.

Nurhadi selanjutnya diserahkan kepada petugas Polisi Militer TNI AL Januar Siswadi dan Heru Subagyo. Nurhadi sempat dibawa ke pos pengamanan depan, namun tak lama ia dinaikkan mobil POM AL dan dibawa ke Polres Tanjung Perak. Belum jauh dari Graha Samudera, mobil putar balik ke lokasi dengan alasan seseorang mengubungi Januar bahwa masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Belakangan diketahui orang yang mengubungi Januar ialah Sholehudin, rekannya di POM AL. Sholehudin mengaku ditemui orang berjas, yang selanjutnya diketahui sebagai Purwanto, agar menelepon Januar dan membawa balik Nurhadi. Ia juga diminta agar menurunkan Nurhadi di gudang belakang Graha Samudera.

Sampai di belakang gedung resepsi, sekitar 10-15 orang berjas telah menunggu. Begitu turun dari mobil, Nurhadi langsung disambut dengan pukulan, tendangan dan jambakan. Tiga dari belasan pengeroyok itu dikenali Nurhadi sebagai Purwanto, Firman dan Heru. Kemudian Nurhadi dimasukkan ke dalam ruang ganti pakaian di sebelah musala. Di dalam ruang ganti tersebut Nurhadi terus dianiaya dan diintimidasi. "Saksi Nurhadi menjadi bulan-bulanan," kata jaksa.

Seseorang sempat menutupi kepala Nurhadi dengan tas plastik dan mengancam akan menyetromnya. Nurhadi juga dipukul kepalanya menggunakan batang pipa besi kendati tidak terlalu keras. Saat penganiayaan sedang berlangsung, seseorang yang diduga menantu Angin Prayitno, datang dan memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu. Nurhadi menampik hingga uang itu jatuh tercecer di lantai.

Orang itu memunguti uangnya dan memaksa Nurhadi menerima sambil dipotret. Selanjutnya ia memerintahkan Purwanto dan Firman membawa Nurhadi pergi. Oleh dua terdakwa itu, Nurhadi dibawa ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah, sebelum diantarkan pulang ke Buduran, Sidoarjo. Nurhadi meninggalkan uang Rp 600 ribu itu di jok mobil tanpa sepengetahuan pengantarnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 335 KUHP. “Ini dakwaan alternatif, nanti pembuktian di sidang mana yang terbukti, ya itu yang kami tuntut. Nanti hakim menilainya bagaimana, terserah keyakinan hakim,” kata Winarko.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, mengatakan siap mengikuti proses sidang kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu. Ia tidak mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk pada keterangan saksi-saksi. “Kami ikuti saja prosesnya,” kata Joko.

KUKUH S. WIBOWO

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis dari Udin sampai Nurhadi

Berita terkait

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

2 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

2 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

10 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

14 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

16 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

16 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

16 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

18 hari lalu

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

21 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

22 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya