KPK Tanyai Anies Soal Penyertaan Modal ke PD Sarana Jaya
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 22 September 2021 10:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi di kasus pembelian tanah di Munjul pada Selasa, 21 September 2021. Penyidik KPK bertanya soal usulan penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perusahaan Daerah Sarana Jaya.
“Dikonfirmasi secara umum antara lain terkait proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2021.
Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga menanyai Anies mengenai mekanisme pelaporan penyertaan modal tersebut. Anies, kata dia, menerangkan salah satu penyertaan modal ke Perusahaan Daerah atau PD Sarana Jaya digunakan untuk pembangunan rumah tanpa uang muka atau DP Rp 0.
“Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono. KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga pembelian tanah di Munjul yang dilakukan PD Sarana Jaya menyalahi prosedur dan harganya sudah digelembungkan. KPK memperkirakan kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Anies diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Anies mengaku ditanya 8 pertanyaan mengenai landasan aturan program pengadaan rumah di DKI Jakarta.
Baca juga: Datang ke KPK, Anies: Semoga Keterangan Saya Bermanfaat