Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Rabu, 22 September 2021 07:40 WIB

Saiful Mahdi. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berjanji mengusahakan agar Dosen Unisyiah Aceh, Saiful Mahdi, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menilai bahwa permohonan amnesti adalah sesuatu yang layak diberikan kepada Saifuli.

“Kami akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. kami usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kami usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.

Kemarin, Mahfud membahas permohonan amnesti ini dengan Istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet. Kemudian, hadir sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII). Mahfud juga didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, Para Staf Khusus, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Mahfud menyebut pemerintah punya semangat bahwa hukum harus menjadi alat membangun harmoni dan ketenangan di masyarakat. Hukum juga jangan sampai membuat susah masyarakat. Karena itu pemerintah mengeluarkan restorative justice.

Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengeluarkan delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang khususnya dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selama ini, Mahfud mengakui hakim, jaksa, dan polisi kerap terjebak syarat formal, asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi.

Advertising
Advertising

Mahfud mengatakan kasus yang dialami Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative baru diterapkan 15 Februari 2021.

“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” ujar Mahfud.

Karena itu, ia mengatakan tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada dialog tersebut, Dian Rubianty mengatakan meski sudah ditahan, suaminya juga mendapat sanksi lain dari kampus. Saiful sudah 18 hari di Lapas. Meskipun Lapas sudah setuju memfasilitasi mengajar, Dian mengatakan nama suaminya sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala, Aceh.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan ada problem dengan struktur penegakan hukum UU ITE.

Sedangkan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan perlakuan tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke Kepolisian dan dalam persidangan. “Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Mahfud Md ini, Damar Juniarto dari Safenet mengulas beberapa kasus serupa yang terjadi. “Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal UU ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam prakteknya bisa mengalami proses pidana," kata Damar.

Baca juga: 50 Organisasi Sipil Ajukan Permohonan Amnesti untuk Saiful Mahdi

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

17 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

1 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

5 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

5 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya