Amnesty International Minta Polisi Investigasi Teror Bom Molotov LBH Yogyakarta

Minggu, 19 September 2021 15:31 WIB

Kantor LBH Yogyakarta dilempari bom molotov, Sabtu, 18 September 2021. TEMPO/Shinta Maharani

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid meminta polisi menginvestigasi pelaku di balik teror pelemparan bom molotov di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Usman mendesak pemerintah dan aparat polisi menyelesaikan kasus tersebut dan menjamin setiap pekerja hukum terlindungi dari ancaman dan intimidasi.

Dia menyesalkan teror terhadap pekerja bantuan hukum yang merendahkan martabat manusia. "Bantuan hukum terhadap warga negara adalah bagian penting dari Hak Asasi Manusia," kata Usman, Ahad, 19 September 2021.

Dukungan terhadap LBH Yogyakarta dari jaringan masyarakat sipil terus menguat. Sebelumnya, Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi dan Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu mendukung LBH Yogyakarta agar tidak gentar mengadvokasi warga yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Tri Wahyu pada Sabtu malam mendampingi Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli melaporkan serangan itu ke Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Malam itu dia mengirimkan pesan WhatsApp ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud Md agar mengusut kasus ini sampai tuntas. Wahyu menjelaskan kronologi pelemparan bom molotov. "Mohon perhatiannya Prof Mahfud. Direktur LBH sedang diperiksa reskrim," kata Wahyu.

Advertising
Advertising

Kepolisian Resort Kota Yogyakarta menyelidiki serangan bom molotov kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang terjadi pada Sabtu dini hari, 18 September 2021.

Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli. Polisi memeriksa kamera CCTV LBH yang tidak berfungsi. Petugas telah memasang garis polisi di teras kantor LBH yang sebagian gosong karena bom molotov. "Saat ini kami lakukan penyelidikan ," kata Purwadi.

Serangan bom molotov itu menghanguskan sebagian tembok teras, jendela, ventilasi, dan korden kantor. Api masuk ke dalam ruangan dan padam sebelum menjalar lebih jauh ke seisi ruangan. Di dekat jendela terdapat komputer dan tumpukan kertas. "Dokumen aman," kata Yogi.

LBH Yogyakarta telah melaporkan teror tersebut ke Kantor Polresta Yogyakarta pada Sabtu petang, 18 September 2021. Tim Polresta Kota Yogyakarta telah mengambil barang bukti, yakni pecahan botol bensin.

Penjaga kantor LBH yang pertama kali mengetahui kantor terbakar bom molotov pada Sabtu sekitar pukul 05.00. Penjaga kemudian memberi tahu direktur LBH Yogya. Yogi memperkirakan bom molotov itu dilempar sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

1 hari lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

2 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam, SEJUK Minta Peraturan Bersama 2 Menteri Dihapus

8 hari lalu

Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam, SEJUK Minta Peraturan Bersama 2 Menteri Dihapus

Setelah kasus penyerangan mahasiswa Katolik Unpam, persekusi terhadap umat beragama minoritas kembali terjadi di Gresik pada Rabu malam.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

8 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya