Penjual Obat Ilegal Diringkus Bareskrim, Raup Cuan hingga Rp 531 Miliar

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Jumat, 17 September 2021 03:20 WIB

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri meringkus DP, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta dan beberapa wilayah lainnya. Dari penjualan obat ilegal itu, DP meraup keuntungan hingga Rp 531 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari pengembangan penanganan peredaran ilegal obat yang dilaksanakan Kepolisian Resor Mojokerto, didapatkan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersangka DP," ujar Helmy di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 September 2021.

Helmy menjelaskan DP sudah memperdagangkan obat secara ilegal sejak 2011. Ia mengaku sebagai pemilik apotek bernama Flora Pharmacy. Nyatanya, ia tak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.

DP melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli, baik perorangan, apotek maupun toko obat, melalui aplikasi WhatsApp. Setelah disepakati jumlah dan harga, DP memesan obat dari penyedia di luar negeri.

Advertising
Advertising

"Barang yang tiba di Indonesia rupanya tanpa melalui proses registrasi untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)," kata Helmy. Dari setiap transaksi, DP mendapat keuntungan sebesar 10-15 persen dari harga yang diterimanya dari luar negeri.

Dari penangkapan DP, penyidik menyita 200 tablet Favipiravir atau Favimex, 11 pak Crestor, empat pak Voltaren Gel. Lalu sembilan buku rekening tabungan beserta ATM beserta dokumen deposito, uang dalam tabungan dan deposito dengan nilai Rp 530 miliar.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 64 KUHP. Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

17 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

1 hari lalu

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

3 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

4 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

4 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

4 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya