Eksklusif: Ini Isi Surat Pemecatan Pegawai KPK yang Diteken Firli Bahuri
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 16 September 2021 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri telah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.
Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 13 September 2021. Dalam keputusannya, Firli Bahuri memberhentikan pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021.
“Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK yang diperoleh Tempo dari sumber, Kamis, 16 September 2021.
Diktum selanjutnya menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ada lima poin yang menjadi pertimbangan. Pertama berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Poin ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengadlihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Poin keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menajadi pegawai ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai. Poin kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.
Baca juga: KPK Pecat 57 Pegawai per 30 September, Ini Daftar Lengkapnya