Ada Perpres Pendanaan Pesantren, Pemda Wajib Alokasikan Dana untuk Ponpes?
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 16 September 2021 12:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi pondok pesantren. Mereka kini bisa lebih leluasa untuk mengembangkan kualitas maupaun sarana pendidikan. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpers) no 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini diteken pada 2 Sepetember 2021 lalu.
Perpres ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana anggaran merrka untuk membantu pesantren. Bantuan yang pemda berika bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.
Seiring dengan disetujuinya Perpers ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa mulai saat ini tak ada alasan bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren.
Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id , menyebutkan pengalokasian dana pada setiap bantuan diberikan dalam mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Menurut Yaqut, sebelum akhirnya dikeluarkan Perpers ini, ada keraguan sejumlah pemda dalam alokasi dana anggaran sebab saat itu, pesantren dianggap pos pendidikan bagian urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).
Makanya seiring dengan hadirnya Perpers ini, menurut Yaqut jadi momen besar bagi dunia pesantren. Seperti yang ditulis di laman setkab.go.id, Yaqut mengatakan sangat berterima kasih pada presiden karena telah berikan perhatian besar dan komitmennya untuk tingkatkan kualitas pendidikan pesantren.
Pada akhirnya, Yaqut sampaikan harapannya bahwa peraturan perpers yang ada kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
TIKA AYU
Baca juga: Dana Rp 2,7 Triliun Buat Pesantren Ditargetkan Tuntas Agustus