Krisdayanti Jelaskan Soal Dana Reses Anggota DPR Sebesar Rp 1 M

Reporter

Antara

Kamis, 16 September 2021 10:33 WIB

Saat terpilih menjadi Anggota DPR RI Komisi IX, Krisdayanti siap untuk terus amanah dan dirinya akan merasakan dosa besar apabila tidak menjalankan tanggung jawabnya. Foto/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Krisdayanti menegaskan dana reses bukan bagian pendapatan pribadi Anggota Dewan. Menurut dia, dana tersebut akan kembali lagi ke rakyat.

"Dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," ujar Krisdayanti mengutip Antara, Kamis, 16 September 2021. Ia menyatakan dana tersebut wajib dipakai anggota DPR dalam menjalankan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," kata perempuan yang akrab disapa KD ini.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan. Bentuknya bisa berupa pertemuan biasa dengan masyarakat, sampai kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan warga. "Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.

Ia menyatakan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan negara juga dilakukan oleh anggota DPRD di provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan UU MD3. Politikus PDIP ini menilai penggunaan anggaran tersebut wajib dilaporkan ke sekretariat dewan dan di tingkat DPR akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Dalam kanal Youtube Akbar Faizal, ia mengungkap menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Lalu untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta dan diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.

Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Lalu ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. "Rp 140 juta itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal.

Baca juga: PSI Kembalikan Dana Reses, Ketua DPRD: Seharusnya Terserap Semua

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

19 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

21 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya