Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan akan memberhentikan 50 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan mulai 30 September 2021.
“Memberhentikan dengan hormat 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 15 September 2021.
Alex mengatakan keputusan memberhentikan pegawai pada akhir September diambil dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara pada 13 September 2021. Dalam rapat itu hadir, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta lima pimpinan KPK.
Alex mengatakan keputusan lainnya adalah memberhentikan 6 orang pegawai yang dinyatakan TMS, namun menolak mengikuti pendidikan pelatihan. Mereka juga akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Sementara untuk 18 pegawai lainnya yang sempat TMS, namun mengikuti pelatihan bela negara telah dilantik pada hari ini. Adapun untuk 3 orang yang baru menyelesaikan tugas di luar negeri, akan diberi kesempatan mengikuti TWK pada 20 September 2021.